Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Selasa, 23 Desember 2008

Cinta Harus Bayar Rp 1,216 Triliun

* Kalah Melawan MD Entertainment

BINTANG muda di sinetron dan nyanyi yang sekarang namanya tengah bersinar, Cinta Laura akhirnya kalah dalam kasus gugat-menggugat dengan rumah produksi yang sebelumnya mengontraknya bermain dalam puluhan episode serial sinetron, MD Entertainment milik Raam Punjabi.

Setelah melalui sidang marathon yang melelahkan, Rabu (17/12) kemarin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan vonisnya.

Dalam kutipan amar putusan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Panji Widagdo, hakim mengabulkan gugatan penggugat, MD Entertainment, agar tergugat I, Ny Herdiana, ibunda merangkap manajer Cinta Laura) dan tergugat II, Ernawan asisten Cinta Laura, telah melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi dalam kontrak perjanjian perikatan artis dengan pihak MD.

Hakim menyatakan menghukum tergugat 1 untuk melanjutkan lagi perjanjian kerjasama 601 tentang produksi sinetron/serial televisi, dengan hak-hak dan kewajiban sebagaimana sesuai perjanjian kerjasama tersebut.

Jika tidak bersedia melaksanakannya, tergugat 1 dan 2 dihukum untuk membayar sebesar tuntutan ganti rugi materiil, Rp 1.179.160.000 kerugian imateriil Rp 500 juta yang totalnya mencapai Rp 1.216.460.000 secara tanggung renteng.


Kasus ini bermula dari sebuah perjanjian kerjasama ekslusif antara MD Entertainment dengan Cinta pada pertengahan Mei 2006, untuk pembuatan sinetron serial bertajuk Bidadari. Dalam kontrak tersebut disebutkan, kontrak dianggap mulai berlaku jika syuting sinetron tersebut dimulai.
Promosi untuk sinetron Bidadari pun gencar dilayangkan rumah produksi yang bermarkas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, itu.

Namun, sebelum syuting Bidadari dimulai, stasiun televisi SCTV, sebagai televisi yang bekerjasama dengan MD Entertainment dalam penayangan sinetron serial ini, tiba-tiba secara sepihak membuat kesepakatan baru untuk menggunakan artis Cinta Laura sebagai pemain utama sinetron lain yang bertajuk Cinderella.

Pihak MD kemudian memperbaharui perjanjian kerjasama ekslusif tersebut dengan pihak Cinta, yang diteken oleh Herdiana dan pesinetron muda tersebut, pada Desember 2006.

Dalam perjalanannya, Cinta dan MD Entertainment telah merampungkan 316 episode sinetron Cinderella. Namun, sebelum kontrak Bidadari berjalan tuntas, pihak Cinta Laura telah hijrah ke rumah produksi lain, yakni Sinemart yang dalam kasus gugatan ini menjadi tergugat III. Pihak MD Entertainment mengaku dirugikan, dengan pemutusan kerjasama kontrak ini. (Persda Network/mun/fin)

Sumber : Kelompok Koran Daerah Kompas-Gramedia, Edisi Kamis 18 Desember 2008
* Bangka Pos (www.bangkapos.com)


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net