Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Kamis, 01 September 2011

Profil Busyro Muqoddas

A. Data Pribadi

Nama : Dr Muhammad Busjro Muqoddas, SH, MHum
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat / Tgl lahir : Yogyakarta, 17 Juli 1952
Alamat Rumah : Tegalsari UH VI/113, Yogyakarta
Agama : Islam
Status : Menikah
Pekerjaan :
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dengan mata kuliah asuhan utama Filsafat Hukum, Metode Penemuan Hukum dan Hukum Acara Perdata dan Dosen Psca Sarjana Ilmu Hukum UII Yogyakarta.
- Direktur Kerjasama dan Komunikasi Antarlembaga Pusat Studi HAM (Pusham UII) Yogyakarta
- Advokat dan Konsultan Hukum
- Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Alamat Kantor :
- FH UII, Jalan Taman Siswa No 158 Yogyakarta, Telp. 0274-379178, Fax 0274-377043
- PUSHAM UII, Jalan Kusumanegara No 218 Yogyakarta 55165 Telp. 0274-375006, Fax 0274-373572
- Jalan Kramat Raya No 57 Jakarta Pusat Telp/Fax 021-3905747

B. Pendidikan

2010 : Strata 3 Hukum, UII
1995 : Strata 2 Hukum, Universitas Gajah Mada Yogyakarta
1977 : Strata 1 Hukum, UII


C. Penanganan Kasus di Pengadilan

1997
- Gugatan terhadap Panglima TNI cq Kapolri cq Kapolda DIY dalam kasus perusakan KOPMA UGM dan kekerasan terhadap mahasiswa oleh aparat keamanan (dalam era reformasi) di Pengadilan Negeri Sleman, DIY
- Gugatan terhadap Panglima TNI cq Kapolri cq Kapolda DIY dalam kasus penyiksaan terhadap Mozes Gatot

1997
- Gugatan terhadap Bupati Wonosobo atasnama Pedagang Pasar Tradisional di Pengadilan Negeri Wonosobo tentang renovasi Pasar

1985
- Advokasi terhadap penahanan tersangka dalam kasus pengeboman Candi Borobudur, Jawa Tengah

1985
- Advokasi penahanan aktifis PNDI, Jawa Tengah, DIY

1984
- Advokasi terhadap Korban Penembakan Misterius atasnama Sugiyanto dan keluarga.

1984-1985
- Advokasi terhadap kasus subversif Komando Jihad dengan terdakwa Abdullah Umar di Pengadilan Negeri Sleman

1981
- Sejumlah kasus perdata, pidana, TUN dan sengketa di Pengadilan Agama serta kelompok pedagang kaki lima

1999
- Ketua Delegasi Dekan-dekan Fakultas Hukum se-DIY ke DPR RI untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang RUU Penanggulangan keadaan bahaya

D. Pengalaman Organisasi

1977
- Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, UII

1998-2000
- Anggota Dewan Kode Etik IKADIN Yogyakarta

2000-2005
- Anggota Dewan Etik, ICM Yogyakarta

E. Pengalaman Kerja

2005
- Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia

1998-2001
- Dekan Fakultas Hukum UII

1995-1998
- Ketua Pusdiklat dan LKBH, Laboratorium Fakultas Hukum UII

1988-1990
- Pembantu I Dekan Fakultas Hukum UII

1986-1988
- Pembantu Dekan III Fakultas Hukum UII

1983-1986
- Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH-FH UII)

F. Pengalaman Lain

2001
- Moderator dalam Seminar Strategic Planning PUSHAM se-Indonesia, kerjasama PUSHAM UII dengan Institute of Human Rights, University of Oslo Norwegia

2002
- Fasilitator Training HAM PUHAM UII bagi Aparat Poltabes Yogyakarta

2002
- Peniliti dalam program kampanye Anti Diskriminasi PUSHAM UII

2003
- Steering Committe dalam Program Penjajakan Pembentukan Lembaga Ombudsman Daerah DIY

2004
- Ketua Panitia Pembentukan Lembaga Ombudsman Daerah DIY

2004
- Peserta pelatihan Investigasi Pelanggaran HAM Berat yang diselenggarakan oleh KOMNAS HAM RI

2004
- Peserta pra pelatihan internasional dalam bidang Human Rights, Conflict Transformation and Peace Promotion in Norwegia diselenggarakan oleh Dirjen Perlindungan HAM, Departemen Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Institute of Human Rights, University of Oslo Norwegia, di Bogor.

2005
- Tim ahli bidang hukum privat, Program Community Oriented Policing Malioboro

2005
- Pembicara dan fasilitator dalam Training Community Oriented Policing untuk aparat kepolisian dan / atau tokoh masyarakat di wilayah Pantai Utara Teluk Bintuni.


G. Karya Ilmiah

1. Penyunting Buku “Politik Pembangunan Hukum Nasional”, UII Press, Yogyakarta
2. Penyunting Buku “Kekerasan Politik Yang Over Acting”, LKBH FH UII, Yogyakarta
3. Tim Riset Konflik Maluku dan Tim Penulis Buku “Peran Polisi Dalam Konflik Sosial Politik di Indonesia”, PUSHAM UII, Yogyakarta

H. Penghargaan

- Menerima penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) pada tahun 2008


Jakarta, 10 Agustus 2010


Dr Muhammad Busjro Muqoddas, SH, Mhum

Baca Selengkapnya »»

Selasa, 02 Maret 2010

Meby Lapor Walikota dan Pemkot ke Polda


* Pasca Pembongkaran Bioskop Surya dan Garuda

edisi: 02/Mar/2010 wib

JAKARTA, BANGKA POS - PT Meby secara resmi melaporkan Walikota Pangkalpinang Zulkarnain Karim ke Polda Babel, Minggu (28/2). Zulkarnain dituding merusak barang milik orang lain dengan merobohkan gedung eks Bioskop Surya dan Bioskop Garuda.
“Laporan kemarin adalah laporan kedua kita ke Polda Babel. Laporan pertama saat gedung eks Bioskop Banteng dirobohkan,” ungkap Ronny JD Jannis, pengacara Meby, kepada Bangka Pos Group, Senin (1/3) malam.

Dengan perbuatan tersebut, kata Ronnny, Zulkarnain dapat dijerat menggunakan pasal 170 jo pasal 410 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan.

“Yang kita laporkan adalah Walikota Pangkalpinang dan kawan-kawan. Siapa dan kawan-kawannya ini? Ya semua yang terlibat dengan tindakan perobohan tersebut,” ungkapnya.

Ronny mengatakan, hingga Senin (1/3) belum ada tindakan lebih lanjut atas laporan yang dibuat PT Meby di Polda Babel. Bahkan laporan pertama pun dianggap sedikit sia-sia. Sebab, permintaan perlindungan terhadap dua bangunan milik PT Meby yang tersisa hanya tinggal kenangan. Dua bangunan itu adalah gedung eks Bioskop Garuda dan Surya.

Menurut Ronny, permintaan perlindungan terhadap eks Bioskop Surya dan Garuda tidak hanya dilontarkan Liani, salah satu Direktur PT Meby saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Babel. Meby juga melayangkan surat resmi kepada Kapolda Babel Brigjen Anton Setiadi. Sayang, tidak ada tanggapan apa pun dari pihak kepolisian.

“Alasannya belum ada action atau tindakan perobohan. Masa harus roboh dulu baru ada perlindungan,” ujar Ronny. “Bahkan semalam sebelum perobohan (eks, red) Bioskop Surya dan Garuda, saya sempat telepon dengan Pak Edison (Kasat I Polda Babel). Saya bilang kalau laporan kami itu benar-benar serius. Tapi jawabannya, mereka tidak punya wewenang,” kata Ronny.


Dengan tindakan perobohan gedung eks Bioskop Surya dan Bioskop Garuda pada Minggu (28/2), Ronny menganggap tidak ada lagi hukum yang berlaku di Pangkalpinang. Yang ada hanyalah kekuasaan. Ibaratnya, kata Ronny, Pangkalpinang adalah negara para raja.

“Dengan kekuasaan semuanya bisa dilakukan. Enggak ada lagi namanya hukum di Pangkalpinang,” tegas Ronny yang berharap polisi mau serius menanggapi laporan yang dilayangkan PT Meby.

Hanya Jargon

Terpisah, Ariko Andikabina, penggagas Petisi Tolak Pembongkaran Bioskop Surya dan Garuda, turut menyesalkan pembongkaran yang dilakukan Pemkot Pangkalpinang pada Minggu (28/2). Menurutnya, tindakan itu adalah sebuah pengrusakan terhadap Bangunan Cagar Budaya (BCB).

“Dan yang menyesalkan, pengrusakan ini dilakukan secara terorganisir oleh Pemerintah Kota. Hal ini melanggar UU No. 5 Tahun 1992, dan dapat dikenai sanksi pidana,” ujar Ariko dalam email yang diterima Bangka Pos Group, Senin (1/3).

Ariko mengatakan beberapa rekannya mengusulkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Tujuannya agar tidak berulang preseden Benda Cagar Budaya dapat dibongkar secara semena-mena oleh pemerintah hanya dengan dalih ekonomi jangka pendek. Seharusnya pemerintah menjadi salah satu pihak yang menjaga benda cagar budaya, seperti amanat UU.

“Hal lain yang saya sayangkan adalah sikap dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang sangat lamban atau bahkan lepas tangan. Sabtu (27/2) malam, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata masih sempat berbicang dalam talk show di Radio Elshinta, khusus mengenai museum. Sempat pula beliau sampaikan agar pemerintah daerah/kota tidak terlalu cepat untuk membongkar bangunan, apalagi disinyalir bangunan tersebut sebagai Benda Cagar Budaya,” tuturnya.

“Tetapi, maaf menurut saya ini semua hanya jargon. Tidak ada sebuah langkah komprehensif dan efektif yang dilakukan kementerian untuk mencegah pengrusakan ini.

Berselang 10 jam dari pembicaraan pak Menteri, kita kehilangan 2 bangunan warisan budaya yang dihancurkan oleh pihak pemerintah sendiri,” tegas Ariko yang secara pribadi tidak rela jika bangunan warisan budaya harus dihancurkan hanya sekadar menjadi lahan parkir.

Disinggung tentang pendapat Sekda Pemkot Pangkalpinang, Hardi terkait Petisi yang digagasnya, Ariko menegaskan bahwa Petisi disampaikan secara tulus dan lepas dari semua kepentingan ekonomi jangka pendek atau kepentingan politik. Semua berdasarkan itikad baik menyelamatkan Bangunan Cagar Budaya.

“Beberapa rekan arsitek bahwa siap sedia memberikan saran bagaimana mengelola kedua bangunan tersebut sehingga memiliki nilai ekonomi, menjadi pemasukan bagi PAD tanpa meminta bayaran, jika saja Pemkot Pangkalpinang bersedia melestarikan kedua bangunan tersebut,” katanya.

“Nampaknya pak Sekda belum memiliki cukup ilmu bagaimana mengelola kota. Bahwa kota tidak sekadar angka-angka, tetapi kota adalah untuk warganya,” pungkas Ariko yang mencontohkan sebuah kasus serupa di Jakarta pada tahun 1985. Waktu itu, Gedung Harmoni yang dibangun di masa Daendels dihancurkan hanya sekadar menjadi ruang parkir Sekretariat Negara. “Lalu apa kontribusiya terhadap kota?” tanyanya.

Dikonfirmasi terpisah, Senin (1/3) malam Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Djoko Purnomo membenarkan adanya laporan dari pihak Meby tersebut.

“Polisi ada terima laporan. Dalam hal ini polisi welcome terhadap setiap laporan yang masuk,” kata Djoko Purnomo.

Sementara Asisten III Pemkot Pangkalpinang A Roni Rachman menegaskan kebijakan Pemkot Pangkalpinang membongkar gedung eks Bioskop Banteng, Garuda, Surya dan Pabrik Es itu, sudah berdasarkan hukum.

“Kita hanya melaksanakan undang-undang. Dan apa yang dilakukan sudah sesuai berdasarkan hukum,” tegas Roni. (mun/rya)

Sumber :
http://cetak.bangkapos.com/etalase/read/30256/Meby+Lapor+Walikota+dan+Pemkot+ke+Polda.html

Baca Selengkapnya »»

Garuda Surya Rata Tanah


* Digantikan dengan Convention Hall

edisi: 01/Mar/2010 wib

PANGKALPINANG, BANGKA POS - Pemkot Pangkalpinang benar-benar sudah bulat. Hanya butuh waktu sekitar dua jam, dua bangunan tua di kawasan Pasar Mambo itu rata dengan tanah, Minggu (28/2). Pembongkaran lebih cepat dari jadwal sebelumnya, pukul 06.30 WIB. Sekitar 45 menit sebelum jadwal tersebut, dua unit alat berat sudah bergerak merobohkan bangunan eks bioskop.

Hal yang sama terjadi saat pembongkaran eks Bioskop Banteng, sebulan lalu. Pemkot Pangkalpinang menyebutkan jadwal pembongkaran pada pukul 09.00 WIB, ternyata pukul 08.00 WIB sudah dibongkar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Hardi beralasan, pembongkaran kedua bangunan itu sengaja lebih cepat agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan kerumunan warga.

“Orang kerja saja boleh lebih cepat, sah-sah saja. Lihat saja bangunannya, disenggol sedikit saja roboh,” ujar Hardi di depan lokasi eks Bioskop Surya.

Tidak ada kendala berarti saat berlangsungnya pembongkaran. Bangunan itu cukup mudah dirobohkan hingga menyisakan puing-puing. Nyaris tidak ada yang bersisa dari kedua bangunan tua sebagai bukti sejarah bioskop di Pangkalpinang itu. Kerangka atap seng lebih mudah dirobohkan hanya dengan sedikit sentuhan moncong PC.

Hanya saja, untuk bagian depan Bioskop Surya sulit dirobohkan. Tembok bertulang beton itu terlihat kokoh dengan batu bata berwarna merah kekuningan. Bahkan sekitar pukul 07.35 WIB, PC untuk merobohkan Surya sempat terhenti karena mengalami gangguan pada rel yang bergeser dari porosnya.

Puluhan warga mulai berdatangan menyaksikan pembongkaran tersebut. Saat terjadi pembongkaran, tidak ada sama sekali penolakan dari pihak yang berkepentingan atas bioskop itu.

Mengenai tempat latihan bulu tangkis di dalam Bioskop Surya, menurut Hardi, warga atau yang berkepentingan dapat menghubungi KONI Pangkalpinang. Pihaknya siap membantu lokasi bermain bulu tangkas yang lebih baik.

Justru penolakan tersebut datang dari luar Pangkalpinang. Protes keras kerap dilayangkan Kepala Subdit Registrasi dan Penetapan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sejarah dan Purbakala Koos Siti Rohmani.


Koos menilai, langkah pemkot tersebut melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB). Seharusnya, pemkot melakukan kajian terlebih dulu sebelum membongkarnya.

Protes dari DPD RI asal Babel sebelumnya juga mewarnai aksi penolakan pembongkaran eks bioskop di Pangkalpinang. Noerhari Astuti anggota DPD RI asal Babel sempat menyayangkan pembongkaran tersebut.

Aksi penolakan juga muncul dari para arsitek yang tergabung dalam Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Mereka menentang pembongkaran eks Bioskop Garuda dan Surya sampai dilakukan kajian oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3).

IAI menilai kedua bekas bioskop itu bangunan cagar budaya dan menjadi tonggak sejarah perjalanan perfilman di Indonesia. Keberadaan kedua bioskop itu memiliki peran dalam ranah hiburan di Pangkalpinang.

“Gedung Bioskop Garuda dibangun pada tahun 1919 dan Gedung Biokop Surya dibangun pada tahun 1924, dahulu bernama Aurora, yang berlanggam art-deco,” tulis Ariko Andikabina, seorang arsitek yang jadi pemrakarsa petisi, dalam rilis yang diterima Persda Network (Bangka Pos Group), Kamis (25/2).

Sayangnya, belum ada pernyataan resmi dari ahli waris Meby terkait pembongkaran tersebut. Justru komentar penolakan banyak muncul dari orang luar Meby.

Tidak Pengaruh

Munculnya gelombang penolakan tidak menciutkan nyali Pemkot Pangkalpinang. Pemkot mengklaim pembongkaran itu untuk membangun Pangkalpinang lebih bagus, nyaman dan teratur.

“Jangan lihat pembangunan dari prosesnya. Coba lihat Jembatan 12, Ramayana, Lapangan Merdeka sekarang ribuan orang yang memanfaatkannya. Ini tanah negara boleh-boleh saja dimanfaatkan,” ujar Sekda Pangkalpinang Hardi.

Hardi menganggap komentar para arsitek itu tidak mempengaruhi proses pembongkaran. Menurutnya, jika mau mengurusi soal bangunan tua, para arsitek sebaiknya membuat undang-undang tentang arsitektur.

“Mereka tinggal di Jakarta, asosiasi di Jakarta. Mereka kurang kerjaan saja mengurusi Pangkalpinang. Kalau mau bantu Pangkalpinang silakan datang. APBD Pangkalpinang terbatas hanya Rp 400 miliar, orang di Jakarta bisa bantu dana,” tukasnya. (day)

Cagar Budaya Harus Dirawat

KONFLIK mengenai eks bangunan bioskop di Pangkalpinang mengundang perhatian wakil rakyat di Senayan. Undang-Undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya masih memiliki kelemahan sehingga perlu direvisi.

Salah satu point penting yang perlu dimasukkan dalam undang-undang tersebut yakni pasal yang mengatur tentang perawatan bangunan tua yang memenuhi persyaratan menjadi benda cagar budaya.

Pengaturan ini penting agar bangunan tersebut tetap terjaga dan lestari sebagai benda yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi bagi bangsa maupun daerah.

Komisi X DPR RI saat ini sedang membahas revisi UU nomor 5 tahun 1992. Di antara yang dibahas adalah mengenai perlunya perawatan terhadap aset benda cagar budaya.

“Ini harus ada anggaran perawatan bila menjadi cagar budaya. Karena kalau tidak semuanya bisa jadi rusak yang menjadi sarang walet dan ujung-ujung menjadi ribut,” ujar anggota Komisi X DPR RI Utut Adianto ditemui di ruang VVIP Bandara Depati Amir, Bangka, Sabtu (27/2).

Biaya perawatan tersebut, kata Utut melalui APBD maupun APBN. Karena diatur dengan undang-undang, pemda tidak sembarangan membongkar bangunan tua yang memenuhi syarat sebagai benda cagar budaya.

“Jangan sampai hanya dibilang situs. Bila didiamkan saja siapa yang akan merawatnya. Biasanya yang terjadi permasalahan di daerah-daerah yang secara ekonomis punya nilai tinggi,” tambahnya.

Utut menjelaskan tidak semua bangunan yang diusulkan menjadi cagar budaya ditetapkan sebagai benda cagar budaya.

Penetapan tersebut harus melalu proses registrasi yang penelitian yang mendalam sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan, terutama mengenai siapa yang harus bertanggung jawab terhadap bangunan tersebut.

Mengenai bangunan eks Bioskop Garuda dan Surya yang sudah dibongkar, Utut yang sebelumnya meminta Walikota Pangkalpinang menunda pembongkaran dalam tempo 3x24 jam sembari menunggu konfirmasi dari Menteri Kebudanaan dan Pariwisata, akhirnya memahami keinginan Pemkot untuk membongkar kedua bangunan itu.

“Kita juga harus memahami secara komprehensif. Setelah melihat di lokasi Bioskop Banteng (sudah dirobohkan), Garuda dan Surya, kondisinya memang perlu segera diperbaiki atau memang perlu dipergunakan untuk fungsi lain,” tandas Utut.

Mendukung

Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang mendukung pembongkaran bangunan eks bioskop dan pabrik es di Pangkalpinang. Bahkan mereka siap menghadap Menteri untuk menjelaskan duduk persoalan menyangkut kebijakan Pemkot Pangkalpinang tersebut.

“Kami tiga pimpinan satu jalan untuk membangun Pangkalpinang.
Baik dari eksekutif dan dewan dapat berjalan secara bersama-sama untuk berpikir ke depan, jangan lagi berpikir ke belakang,” kata Ketua DPRD Pangkalpinang Suhaili Ishak ditemui saat pembongkaran eks Bioskop Garuda dan Surya di Pasar Mambo Pangkalpinang, Minggu (28/2).

Soal pembongkaran, kata Suhaili pihak eksekutif bertanggung jawab secara teknis maupun yuridis. Sementara satpol PP yang dilibatkan dalam pengamanan pembongkaran gedung-gedung tersebut, hanya bertugas menjalankan peraturan daerah.

Suhaili menilai kondisi bangunan eks Bioskop Garuda, Surya, Banteng dan pabrik es membahayakan. Ia juga mempertanyakan tentang kejelasan status bangunan tersebut sebagai benda cagar budaya.

“Kalau seperti Bioskop Banteng, kita panggil tokoh masyarakat apakah perlu dimasukkan ke dalam cagar budaya, dan juga sejarahnya bagaimana. Sedangkan ini juga sejarahnya hanya bioskop,” ujarnya sembari menambahkan bioskop mewah dan tua di Jakarta saja dirobohkan karena tidak ada manfaatnya.

Suhaili menambahkan, Pemkot sudah mengajukan permohonan kepada dewan terkait pembongkaran gedung eks Bioskop Banteng, Garuda, Surya dan pabrik es. Sementara permohonan pembongkaran gedung tua lainnya masih ditinjau kembali.

Mengenai tindak lanjut setelah pembongkaran, menutut Suhaili itu kewenangan Pemkot Pangkalpinang. “Pemkot punya planing dan harus diajukan ke DPRD untuk disetujui oleh dewan. Dalam hal ini pemkot tidak bisa sewenang-wenang habis bongkar langsung ingin membangun kembali tanpa persetujuan dewan,” tandasnya. (rya)

Sumber :
http://cetak.bangkapos.com/etalase/read/30209/Garuda+Surya+Rata+Tanah.html

Baca Selengkapnya »»

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net